Berikut yaitu Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Apa itu TPG? TPG yaitu abreviasi dari Tunjangan Profesi Guru, TPG hanya bisa diperoleh bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Guru yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik ini dinyatakan sebagai Guru Profesional dan layak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru. Untuk mendapat Sertifikat Pendidik Profesional seorang guru harus mengikuti dan melaksanakan serangkaian kegiatan yang dikemas dalam kegiatan Sertifikasi Guru. Apa itu Sertifikasi Guru? Sertifikasi Guru yaitu Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam prosedur teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang berhubungan dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten. Guru yang sudah menda...
Bagi Guru Sertifikasi tahun 2015 yang membutuhkan SK Dirjen NRG No.1715 Tahun 2016 Bisa download dokumen tersebut di links berikut ini. Berikut ini link download >> SK Penetapan NRG 2015 Dan lampiran-lampiran sesuai wilayahnya masing-masing: Provinsi Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau Jambi Bengkulu Sumatera Selatan Bangka Belitung Lampung Banten DKI Jakarta Kalimantan Barat DI Yogyakarta Jawa Barat 1 Jawa Barat 2 Jawa Barat 3 Jawa Tengah 1 Jawa Tengah 2 Jawa Tengah 3 Bali Jawa Timur 1 Jawa Timur 2 Jawa Timur 3 Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Sumber: http://minwpermatan.blogspot.co.id Keyword: SK NRG 2016, Sk NRG 1715 tahun 2016, SK Dirjen NRG Guru sertifikasi Tahun 2015, SK dirjen 1715
Fitur Payment WhatsApp merupakan Aplikasi terkenal di semua lapisan masyarakat, tak heran jika WhatsApp selalu memunculkan fitur-fitur gres untuk melengkapi kenyamanan pengguna. Kali ini WhatsApp menciptakan fitur pembayaran di dalam aplikasinya. Layanan payment tersebut gres tersedia di India dan kehadiran fitur berjulukan WhatsApp Payments ini masih dalam versi beta, sehingga layanan ini belum sanggup digunakan secara global. Namun, tim WhatsApp berupaya untuk memperluas fitur payment ini ke banyak sekali negara secara sedikit demi sedikit nantinya. Pengguna sanggup mengirimkan uang ke pengguna WhatsApp lain, belum untuk membayar ke merchant. Fitur payment tersebut tersedia bagi pengguna smartphone yang berbasis Android maupun iOS. Fitur WhatsApp Payments ini tak terlepas dari telah terintegrasinya Unified Payment Interface (UPI) yang didukung banyak sekali bank di Negeri Bollywood tersebut, menyerupai State Bank of India, ICIC Bank, HDFC Bank, sampai A...
Komentar
Posting Komentar