Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Berikut yaitu Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017


Apa itu TPG?
TPG yaitu abreviasi dari Tunjangan Profesi Guru, TPG hanya bisa diperoleh bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Guru yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik ini dinyatakan sebagai Guru Profesional dan layak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru. Untuk mendapat Sertifikat Pendidik Profesional seorang guru harus mengikuti dan melaksanakan serangkaian kegiatan yang dikemas dalam kegiatan Sertifikasi Guru.


Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi Guru yaitu Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam prosedur teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang berhubungan dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten. Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik dibutuhkan bisa membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah memilih kelayakan guru dalam melaksanakan kiprah sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui kegiatan Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di ketika kini atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru yaitu melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang sanggup merusak gambaran profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib mempunyai kualitas akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal lainnya yaitu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa akta pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 ihwal Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Makara untuk bisa mendapat Setifikat Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di menetapkan Pemerintah.

Demikian posting kali in biar bermanfaat.

Sumber:  
- https://www.kemenag.go.id/artikel/42908/revisi-petunjuk-teknis-penyaluran-tunjangan-profesi-guru-bagi-guru-madrasah-tahun-2017 
- http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Sk Dirjen 1715 Perihal Penetapan Nrg 2016 Lulusan Sertifikasi Guru 2015 Dan Lampirannya

Gambar Animasi Dp Bbm: Motivasi ''Bergerak Itu Hidup Membisu Itu Mati Berhenti Itu Terlindas''

Download Shareit: Aplikasi Transfer File Supercepat