Frame Sukseskan Pilkada Serentak 27 Juni 2018
Frame Sukseskan Pilkada Serentak 27 Juni 2018: Sebentar lagi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota di Indonesia akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ketentuan wacana tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 wacana Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan bunyi digelar serentak pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.
Berikut "tahapan Pilkada 2018" yang kami kutip dari kumparan. com:
Syarat Dukungan Perseorangan
1. Penyerahan syarat pemberian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
2. Penelitian manajemen dan analisis pemberian ganda: 22 November-5 Desember 2017
3. Penyampaian syarat pemberian kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
4. Penyerahan syarat pemberian pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
5. Penelitian manajemen dan analisis pemberian ganda: 25 November-8 Desember 2017
6. Penyampaian syarat pemberian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017
Pendaftaran Pasangan Calon
1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4. Penyampaian hasi investigasi kesehatan: 15-16 Januari 2018
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa Kampanye
1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran materi kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa hening dan pencucian alat praga: 24-26 Juni 2018
Laporan dan Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS: 27 Juni 2018
2. Pengumuman hasil penghitungan bunyi di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3. Rekapitulasi hasil penghitungan bunyi tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan bunyi tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5. Rekapitulasi hasil penghitungan bunyi tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan bunyi tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti agenda di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling usang 3 hari sesudah penetapan, putusan MK dibacakan.
Untuk mendukung kesuksesan "Event Pilkada Serentak 27 Juni 2018", Misteruddin siapkan Frame/Bingkai Pilkada Serentak pada tahun ini. Di bawah ini yakni link pemasangan bingkai Pilkada. Silahkan ketuk link "Pasang Bingkai" supaya foto profil anda dapat berkembang menjadi foto berbingkai.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. apabila ada masukan untuk perkembangan blog Misteruddin.id, silahkan hubungi kami di kontak yang tersedia di kolom kontak diatas situs ini.
Komentar
Posting Komentar